MANAJEMEN PERBANKAN
Produk Perbankan dan Deskripsi Jabatan
Dosen : Gita Danupranata, S.E., M.M.
Disusun oleh :
Yudi Pratama (20150410341)
Rizky Luthfi (20150410358)
Kurniadi (20150410311)
Fajar Muttaqin (20150410264)
Kurniawan Gita (20120410262)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2017
CORE PRODUK
|
BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
PENGHIMPUNAN
|
·
Tabungan Wadi’ah
· Tabungan Mudharabah
· Simpanan Giro
· Simpanan Deposito syariah
|
· Simpanan Giro
· Simpanan Tabungan
· Simpanan Deposito
|
PENYALURAN
|
· Pembiayaan Al-Mudharabah
· Pembiayaan Al-Musyarakah
· Pembiayaan Al-Murabahah (Penjualan
dengan Tambahan Untung)
· Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil
(Penjualan Dengan Pembayaran Tangguh)
|
· Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3)
· Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
· Kredit Tanpa Agunan (KTA)
|
JASA LAYANAN
|
· SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri)
· L/C Letter of Credit
· Setoran Kliring
· Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan
kliring
|
· Letter of kredit
· Bank garansi
· Kliring
· Inkaso
· Transfer
· Safe deposit box
|
1. SYARIAH
a. Penghimpunan
·
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah,
yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai
dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah
menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah
bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk
menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank
Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai
hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut.
·
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad
mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah
dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak
pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak
bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai
mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal
(pemilik dana).
·
Giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan
pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang
dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah
Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara
syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
·
Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip
syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa
yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan
prinsip mudharabah
b. Penyaluran
·
Pembiayaan Al-Mudharabah, dalam Pembiayaan Al-Mudharabah, bank
syariah dapat menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja sampai
100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Profit
sharing melalui perjanjian yang sesuai dengan proporsinya. Misalnya
70% : 30%, artinya 70% dari keuntungan akan diambil pengelola (nasabah) dan 30%
untuk penyedia dana (bank).
·
Pembiayaan Al-Musyarakah, pada Pembiayaan Al-musyarakah, bank
dapat memberikan pembiayaan sebagian dari modal nasabah (mitra), dan pihak bank
akan dilibatkan dalam manajemennya. Profit-loss sharing berdasarkan
perjanjian yang telah disepakati, misalnya 50% : 50%.
·
Pembiayaan Al-Murabahah, Pembiayaan Al-Murabahah adalah
hubungan akad menjual barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan (margin)sebagaimana
disepakati bersama. Pembiayaan Al-Murabahah ditujukan untuk
kepemilikan barang konsumtif dan barang produktif.
·
Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil, Pembiayaan Al-Bai’u
Bithaman Ajil pada prinsipnya sama dengan Pembiayaan Al-Murabahah. Bedanya
hanya pada cara pelunasan hutang. Pada Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil, pelunasan
hutang oleh nasabah dibayar secara tangguh (diangsur).
c. Jasa dan layanan
·
SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), janji tertulis nasabah
(applicant) yang mengikat bank sebagai bank pembuka untuk membayar kepeada
penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo
yang diatrik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan
pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang ditarik oleh
penerima atas penyerahan dokumen (khusus dalam negeri)
·
L/C Letter of Credit, adalah janji tertulis
berdasarkan permintaan tertulis nasabah (applicant) yang mengikat Bank sebagai
pembuka untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau mengaksep dan
membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau memberi kuasa
kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau
menegoisasikan wesel-wesel yang diatrik oleh penerima atas penyerahan dokumen.
·
Setoran Kliring, adalah penagihan warkat bank lain dimana
lokasi bank tertariknya berada di dalam satu wilayah kliring
·
Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring, jasa transfer dan
kliring sudah biasa diindustri perbankan. Jasa ini mempermudah transaksi yang
dilakukan oleh pengguna (nasabah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini,
bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri
2. KONVENSIONAL
a. Penghimpunan
·
Simpanan giro, giro adalah simpanan penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek
sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan bilyet giro.
·
Simpanan tabungan, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek,
bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Contoh alat
penarikan uang adalah buku tabungan, slip penarikan, kartu plastik, dan
kuitansi.
·
Simpanan deposito, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
1. Penyaluran
·
Kredit Kepemilikan Kendaraan (K3) adalah fasilitas
kredit yang diberikan oleh bank untuk pembelian kendaraan baru atau bekas.
·
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas
kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah atau
memperbaiki rumah.
·
Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah kredit
yang diberikan oleh bank dalam bentuk uang tunai, tanpa memberikan jaminan.
Kredit Tanpa Agunan biasa juga disebut dengan Kredit Multi Guna.
b. Jasa dan Layanan
·
Letter of credit, surat kredit berdokumen adalah janji tertulis yang
diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau
dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft,
mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft,
apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan
kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit)
·
Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank
kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang
menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang
bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).
·
kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara
terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan
suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)
·
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan
maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga
(baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah
pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam
atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
·
Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang
ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk
dibayarkan kepada nasabah (transfer)
·
Safe Deposit Box adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk
kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak
tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
PRODUK BRI SYARIAH
Produk-Produk
Bank Rakyat Indonesia Syariah Pekanbaru banyak
meluncurkan produk-produk handal yang berkarakter syariah, adapau produk-produk
tersebut akan diuraikan sebagai berikut :
1.
Tabungan BRISyariah iB
Tabungan BRISyariah iB merupakan tabungan dari
BRISyariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip titipan,
dipersembahkan untuk Anda yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan.
Manfaat Ketenangan serta kenyamanan yang penuh nilai
kebaikan serta lebih berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah.
2) Dengan
Kartu ATM BRISyariah, Anda mudah melakukan beragam transaksi perbankan di ATM
BRISyariah serta di puluhan ribu jaringan ATM BRI, ATM Bersama maupun ATM Prima
di seluruh Indonesia
3)
Berbagai layanan perbankan yang dapat dilakukan melalui mesin ATM
BRISyariah :
Informasi
saldo
Penarikan
tunai
Ganti PIN
ke rekening
di BRISyariah maupun bank lainnya
Pembayaran
tagihan : Telkom PSTN, Telkomvision, internet Speedy, telco pascabayar (Flexi,
Kartu HALO, XL, AXIS, esia, smartfren), PLN (pascabayar, non tagihan listrik)
Pembayaran
pembelian : telco prabayar (Telkomsel SIMPATI, Kartu AS, XL, Axis, esia,
Smartfren), PLN prabayar/token
Pembayaran
zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan qurban
4) Kartu
ATM BRISyariah juga berfungsi sebagai kartu debit untuk membayar belanja Anda
tanpa perlu menggunakan uang tunai di seluruh merchant berlogo Debit Prima
5) Dapat
diberikan bonus sesuai kebijakan Bank
6) Dapat
dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang diterima
2.
Tabungan Haji BRISyariah iB
Manfaat dari tabungan haji ini adalah Ketenangan,
kenyamanan serta lebih berkah dalam penyempurnaan ibadah karena pengelolaan
dana sesuai syariah.
3. Giro
BRISyariah iB
Merupakan simpanan untuk kemudahan berbisnis dengan
pengelolaan dana berdasarkan prinsip titipan (wadi’ah yad dhamanah) yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan Cek/Bilyet Giro.
Keuntungan dan fasilitas yang diberikan berupa
Online real time di seluruh kantor BRISyariah dan Laporan dana berupa rekening
Koran setiap bulannya.
Persyaratan yang diberikan oleh produk ini adalah
Setoran awal Rp. 2.500.000,- (Perorangan) dan Rp. 5.000.000,- (Perusahaan),
Biaya saldo minimal Rp. 20.000,-, serta Saldo mengendap minimal Rp. 500.000,-.
4.
Deposito BRISyariah iB
Deposito BRISyariah iB adalah produk investasi
berjangka kepada Deposan dalam mata uang tertentu. Keuntungan yang diberikan
adalah dana dikelola dengan prinsip syariah sehingga shahibul maal tidak perlu
kuatir akan pengelolaan dana. Fasilitas yang diberikan berupa ARO (Automatic
Roll Over) dan Bilyet Deposito. Persyaratan yang harus di siapkan adalah :
a.
Rekening Atas nama perorangan
Minimal
saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
Menyerahkan
fotokopi identitas diri atau kuasanya (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
Dalam hal
pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan maka harus
disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan pemegang
kuasa di atas meterai yang cukup.
Dokumen
atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun
Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
b.
Rekening atas nama perusahaan
Minimal
saldo pembukaan Rp.2.500.000,-
Menyerahkan
fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dari pengurus badan
usaha atau kuasanya.
Dalam hal
pembukaan dan/atau klausul pembukaan rekening lainnya dikuasakan oleh pengurus
maka harus disertakan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh pemberi kuasa
dan pemegang kuasa diatas meterai yang cukup.
Menyerahkan
persetujuan para pengurus berwenang sesuai Anggaran Dasar bahwa penabung dapat
bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan transaksi keuangan.
Dengan demikian, tanda tangan pengurus yang mewakili harus dicantumkan dalam
Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT).
Menyerahkan
fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya (jika
ada), berta pengesahan Departemen Kehakiman.
Menyerahkan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan sejenisnya.
Menyerahkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen
atau persyaratan lain sesuai yang diatur dalam Kebijakan Umum Operasi maupun
Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening.
5.
Pembiayaan Pengurusan Ibadah Haji BRISyariah iB
Pembiayaan Pengurusan Ibadah Haji BRISyariah iB
merupakan layanan pinjaman (qardh)untuk perolehan nomor porsi pelaksanaan
ibadah haji, dengan pengembalian yang ringan dan jangka waktu yang fleksibel
beserta jasa pengurusannya, sehingga Anda leluasa dalam mewujudkan niat menuju
Baitullah.
Manfaat Solusi terbaik serta lebih berkah untuk
mewujudkan langkah ke Baitullah karena pembiayaan sesuai syariah.
Fasilitas yang diberikan oleh BRI Syariah adalah
Pembiayaan pengurusan ibadah Haji maksimal Rp 23 juta per orang dan juga dapat
untuk anggota keluarga lain dengan maksimal 6 orang, Pilihan jangka waktu
pengembalian yang fleksibel (3, 6, 12, 18, 24, 30, dan 36 bulan), Pelunasan
pinjaman secara sekaligus saat jatuh tempo, Gratis asuransi jiwa sampai dengan
usia 60 tahun serta Online dengan Kementerian Agama RI (SISKOHAT &
Switching BPIH).
6. Gadai
BRISyariah iB
Gadai BRISyariah iB hadir untuk memberikan solusi
memperoleh dana tunai untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak ataupun untuk
keperluan modal usaha dengan proses cepat, mudah, aman dan sesuai syariah untuk
ketentraman Anda.
Manfaat Pilihan tepat, penuh manfaat serta lebih
berkah karena pembiayaan sesuai syariah.
Fasilitas yang diberikan adalah Persyaratan mudah
dan proses cepat, Jenis emas yang dapat digadaikan : perhiasan ataupun emas
batangan (LM atau lokal), Nilai pinjaman 90% dari nilai taksir barang, Biaya
administrasi ringan dan terjangkau bersadarkan berat emas, Biaya simpan &
pemeliharaan per 10 harian dibayar pada saat pelunasan pinjaman, Jangka waktu
pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang 2 kali, Fleksibilitas dalam
pelunasan sesuai kemampuan, Dapat dilunasi sebelum jatuh tempo tanpa biaya
penalty, Penyimpanan yang aman dan berasuransi syariah serta Mendapat
Sertifikat Gadai Syariah (SGS) sebagai bukti Gadai.
7. KKB
BRISyariah iB
KKB BRiSyariah iB merupakan produk jual-beli yang
menggunakan system murabahah, dengan akad jual beli barang dengan menyatakakn
harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh bank dan nasabah
sebagai harga jual (fixed margin).
Manfaat yang diberikan dengan menggunakan produk ini
adalah system syariah, jangka waktu maksimal 5 tahun, cicilan tetap dan
meringankan selama jangka waktu serta bebas pinalti untuk pelunasan sebelum
jatuh tempo.
Produk ini dilaunching bertujuan untuk pembelian
mobil baru, second, take over atau pengalihan pembiayaan KKB dari pembiayaan
lain.
8. KPR
BRISyariah iB
Merupakan Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada
perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian
dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara
angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar
setiap bulan.
Manfaat produk ini yaitu Skim pembiayaan adalah jual
beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed
margin), Uang muka ringan, Jangka waktu maksimal 15 tahun, Cicilan tetap dan
meringankan selama jangka waktu, serta Cicilan tetap dan meringankan selama
jangka waktu.
Tujuan dari produk ini adalah :
a)
Pembelian Property
b)
Pembangunan/Renovasi Rumah
c) Take
Over/Pengalihan Pembiayaan KPR.
Job Deskripsi & Job Spesifikasi
Komisaris
Job Deskripsi :
• Dewan Komisaris melakukan
pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan
nasehat kepada Direksi.
• Dewan Komisaris berhak memeriksa
dan mengetahui tindakan Direksi.
• Dewan Komisaris berhak meminta
penjelasan terkait dengan pelaksanaan operasional perusahaan.
• Dewan Komosaris berhak
memberhentikan sementara seorang atau lebih anggota Direksi yang tindakannya
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
• Apabila seluru anggota Direksi
diberhentikan dan sementara Perseroan tidak mempunyai seorang anggoata Direksi,
maka untuk sementara Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan
sementara kepada salah seorang anggota Dewan Komisaris.
Job Spesifikasi :
• Calon dewan komisaris dan calon
direksi wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank
Indonesia.
• Uji kemampuan dan kepatutan
terhadap komisaris dan direksi yang melanggar integritas dan tidak memenuhi
kompetensi dilakukan oleh Bank Indonesia.
• Komisaris dan direksi yang tidak
lulus uji kemampuan dan kepatutan wajib melepaskan jabatannya.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai uji
kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Bank Indonesia.
Teller
Job Deskripsi :
• Seorang Teller yang baik harus
datang tepat waktu sesuai jam masuk, memastikan semua perlengkapan berfungsi
baik(alat penghitung uang, alat pngecek uang palsu bulpen, dsb).
• Jika ada nasabah maka harus
bersikap ramah, memberi greeting (selamat pagi/siang/sore, mengucapkan terima
kasih jika sudah selesai), memberi senyum di awal dan akhir pertemuan.
• Menjaga penampilan berbusana sesuai
standar bank (meja kerja, baju rapi, rambut rapi, mengenakan ID card, dsb.)
• Jika ada nasabah ingin setor/tarik
tunai maka teller wajib menghitung uang, mengkonfirmasikan jumlah uang kepada
nasabah, melakukan perhitungan uang di depan nasabah
• Melakukan pembayaran non
tunai/tunai kepada nasabah yang bertransaksi non tunai/tunai di counter bank,
dan melakukan update data transaksi di sistem komputer bank.
• Setelah selesai proses setor/tarik
tunai teller wajib memberikan slip kuitansi kepada nasabah yang dan
menandatanganinya sebagai tanda tangan pengesahan
• Bertanggungjawab terhadap
kesesuaian antara jumlah kas di sistem dengan kas di terminalnya.
Job Spesifikasi :
• Usia maksimum 27 tahun (mempunyai
pengalaman sebagai frontliner minimal 2 tahun, fresh graduate (25 tahun).
• Pendidikan minimum D3 (lebih
diutamakan S1).
• IPK minimal 2.75 (akreditasi A).
• Memiliki penampilan yang menarik
dan Lebih diutamakan yang belum menikah.
• Energik, percaya diri, mampu
berkomunikasi dengan baik, memiliki motivasi yang tinggi dan menyukai
tantangan.
• Mampu mengoperasikan komputer
minimal MS Office (Word, Excel, dan Power Point).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar